Sidang Juri dalam Law School: Ketika korban pelecehan seksual dan kekerasan menjadi terdakwa
Sidang
Juri dalam Law School: Ketika korban
pelecehan seksual dan kekerasan menjadi terdakwa
Sebelum
kita membahas Sidang Juri yang ditampilkan dalam Law School, mari kita terlebih dahulu belajar mengenai apa itu
sidang juri. Sidang juri (jury trial)
adalah sidang yang diputuskan oleh juri. Biasanya yang menggunakan sidang juri
adalah negara yang menganut sistem common
law seperti negara Amerika Serikat, termasuk Korea Selatan.
Dalam
sidang juri para juri diseleksi oleh hakim, pengacara, dan jaksa. Mereka
tidak berhak berbicara dalam persidangan, jika ada hal yang ingin ditanyakan
harus dituliskan dan diberikan kepada petugas untuk dijawab nantinya. Pada
akhir sesi setelah jaksa dan pengacara mengakhiri pernyataan dan klaimnya, para
juri akan berdiskusi tanpa intervensi pihak manapun dan memberikan putusan
sidang.
Di
Indonesia sendiri yang menganut civil law,
untuk urusan hukum pidana masih menggunakan KUHAP yang mana tidak mengatur
mengenai sidang juri. Meskipun dalam praktiknya tidak ada negara yang 100% common law maupun civil law.
Alasan
kenapa menggunakan Sidang Juri adalah untuk meminimalisir keberpihakan
pengadilan disebabkan Korban adalah anak Anggota Dewan. Terlebih lagi memang
tidak ada pengacara yang ingin membela Terdakwa sehingga Prof. Yang meminta
permohonan untuk menjadi pengacara/pembela terdakwa.
Dalam
Persidangan Juri
“Kepada
para juri, menurut Pasal 27.4 Undang-Undang Konsitusi, kami menjunjung tinggi
asas praduga tak bersalah. Yang artinya terdakwa dianggap tak bersalah sampai
diputuskan bersalah. Maka dari itu terdakwa tak perlu buktikan dirinya tak
bersalah. Para jaksa yang harus membuktikan dia bersalah hingga tak lagi
tersisa keraguan yang berdasar.” Hakim menjelaskan sebelum sidang dimulai
“Terdakwa
Jeon Yeseul, telah berpacaran dengan korban (Ko Yeongchang) selama tiga tahun.
Mereka berdua berencana masuk Fakultas Hukum Hankuk pada tahun 2020. Tapi hanya
terdakwa yang diterima. Setelah menjadi mahasiswi, terdakwa tak punya cukup
waktu untuk menemui korban akibat jadwal belajar yang terlampau padat. Dia
dekat dengan pemuda di kelompok belajarnya. Korban, Ko Yeongchang, tahu bahwa
terdakwa selingkuh. Pada tanggal 5 Desember 2020, sekitar pukul 21.00, korban
meminta agar hubugan mereka diakhiri di belakang gedung Fakultas Hukum Hankuk.
Tapi terdakwa menolak permintaan tersebut. Korban yang tengah mabuk menyebutnya
menjijikan, lalu mencoba menghapus video yang merekam kebersamaan mereka.
Namun, terdakwa menyerang korban karena amarah yang meluap. Kepala korban
membentur tanah dan kini korban alami cedera parah. Tentu saja, terdakwa
mungkin tidak berniat mencelakai korban. Andai hubungan mereka tidak merenggang
akibat penerimaan mahasiswa baru kampus, mereka mungkin telah menikah sekarang.
Sebab mereka saling mencintai, bahkan mereka pun setuju untuk merekam video
berisi momen kebersamaan mereka untuk dikenang selamanya. (Menunjukkan foto
Youngchang yang dilarikan ke rumah sakit) Korban hampir mati akibat cedera otak
serius dan menjadi paraplegia. Karena itu, kami menuntut sesuai Pasal 258 Hukum
Pidana dan mendakwanya karena cedera fisik serius.” Jaksa memberikan pernyataan
pembuka
“Beginilah
fakta insiden itu. Hubungan terdakwa diwarnai kekerasan. Kecelakaan terjadi
karena dia berusaha mencegah korban yang berniat sebarkan video dari kamera
pengintai. Kami klaim asas pembelaan diri menurut Pasal 21 Hukum Pidana.”
Pengacara memberikan klaim
Proses
persidangan ini berakhir dengan tidak diterimanya tuntutan jaksa atas cedera
fisik serius. Hakim juri menyatakan Terdakwa melakukan pembelaan atas pembelaan
diri. Berikut adalah rangkuman pernyataan jaksa yang dapat dibuktikan tidak
berdasar.
Pertama,
“Terdakwa berselingkuh”. Pernyataan ini tidak dapat dijadikan fakta apalagi
bukti meski Han Joonhwi (orang yang dianggap selingkuhan Terdakwa) dikatakan
sangat dekat, protektif, bahkan dikira pacaran oleh polisi. Meskipun Joonhwi
menggendong terdakwa ke rumah sakit, padahal ambulance bisa menjemputnya,
menemaninya di rumah sakit, meminta teman untuk memeriksa kamar terdakwa
setelah insiden terjadi agar tidak dituduh atas pelarian diri atau pemalsuan
barang bukti, serta menghentikan ayah korban yang hendak menampar terdakwa di
rumah sakit. Karena hal tersebut dapat dilakukan oleh siapa pun kepada temanya
tanpa harus menjadi pacar/selingkuhan, terlebih lagi Joonhwi mengatakan bahwa
dia memiliki rasa penasaran dengan orang lain.
Kedua,
“Andai hubungan mereka tidak merenggang karena penerimaan mahasiswa baru”. Hubungan
mereka tidak merenggang karena Korban tidak diterima di Universitas Hankuk
melainkan karena hubungan mereka diwarnai kekerasan. Pengacara membagikan rekam
medis Terdakwa setelah dianiyaya oleh Korban. Jaksa mengingikan bukti bahwa
yang memukul terdakwa dalam rekam medis tersebut adalah Korban, namun Jaksa pun
tidak dapat membuktikan bahwa bukan Korban yang melakukan kekerasan tersebut.
Ketiga,
“bahkan mereka pun setuju untuk merekam video berisi momen kebersamaan mereka
untuk dikenang selamanya”. Setelah melihat video itu Terdakwa tidak
melaporkannya. Dia tidak marah atau menyuruh Korban untuk menghapus videonya.
Saat Korban bertanya apakah Terdakwa telah melihat videonya, Terdakwa
menjawabnya dengan “hmm” alih-alih “ya” hal ini membuat jaksa memiliki
keyakinan besar bahwa video tersebut tidak direkam secara diam-diam. Namun, terdakwa
mengklaim bahwa video tersebut diambil secara diam-diam dan dia diperkosa.
Menurut
dokter yang dijadikan saksi, terdapat luka gores dan memar di lengan dan
kakinya. Sel kulit Korban ditemukan di bawah kukunya, dan ada trauma di area
kewanitaannya. Akan tetapi setiap orang memiliki selera dalam hubungan seks,
beberapa orang melakukannya dengan kasar untuk memenuhi gairahnya sehingga
pernyataan ini hanya akan menjadi potongan-potongan fakta.
Selanjutnya,
jaksa menganggap video tersebut direkam dengan persetujuan karena pernyataan
Terdakwa tidak konsisten. Awalnya dia beralasan bahwa dia takut diserang tapi
kemudian mengatakan karena dia mencintai Korban.
Inkonsisten
tidak berarti bahwa Terdakwa tidak diperkosa dan mengetahui soal rekaman video
pun bukan berarti pernyataan dan kredibilitasnya berhak diabaikan (Tambahan:
terdapat preseden di mana Mahkamah Agung baru-baru ini membatalkan pembebasan
seorang pelaku kekerasan seksual meski pernyataan korban inkonsisten).
Pembatalan tersebut dikarenakan kondisi korban yang dianggap tidak biasa karena
pelaku pemerkosaan adalah pria yang dia cintai, tunangannya sendiri.
“Jika
pelakuknya orang asing saya akan menganggapnya mimpi buruk dan berusaha
melupakan. Tapi di sini, pelakunya pacar saya yang menjadi bagian masa depan
saya. Setelah menonton video tersebut Jeon (Terdakwa) terkejut dan mulai panik,
tapi dia merasa harus membalas dengan ‘hmm’ seperti biasanya, karena jika dia
tidak membalas, Ko (Korban) akan
menelponnya ratusan kali, dan dia akan mendatanginya ke kampus jika diabaikan.
Jeon bingung, apakah itu cinta atau Ko hanya memanfaatkannya. Maka dia tak tahu
bagaimana harus bersikap.” Terdakwa
“Saya
ingin memukulnya hingga mati. Saya tidak melaporkannya ke polisi karena tak
terbayangkan saya harus menceritakan hal macam itu. Saya diperkosa pria yang
saya cintai.” Terdakwa
Pada
dasarnya korban kekerasan dalam hubungan jarang melapor polisi karena mereka
takut dengan pertanyaan “Anda melaporkan pacar sendiri? Anda yakin mengalami
kekerasan seksual?” seolah pernyataan mereka tidak benar adanya dan terkesan
mengada-ada. Sama halnya dengan ancaman 12 tahun penjara untuk suami yang
memperkosa istri, masyarakat masih banyak yang heran bahkan mengatakan bahwa
hukuman tersebut sangat tidak masuk akal, seolah mustahil bagi pasangan suami
istri untuk tidak ‘ingin’ melakukan hubungan seks dalam keadaan apa pun.
Keempat,
“mencoba menghapus video yang merekam kebersamaan mereka”. Ini terbukti tidak
benar karena adanya rekaman video blackbox
di mana Korban mengancam Terdakwa akan menyebarkannya bukannya menghapus video
tersebut.
Kelima
“Terdakwa menyerang korban karena amarah yang meluap”. Terdakwa bukan menyerang
melainkan melakukan pembelaan diri dari pelanggaran keadilan. Melihat dari blackbox
yang merekam kejadian. Terdakwa mencoba menghalangi Korban untuk
menyebarkan video yang direkam diam-diam tersebut, terdakwa menendang Korban
meski ponsel yang berisi video itu telah terjatuh yang berarti tidak dapat
dianggap pembelaan lagi. Meski demikian dapat dijadikan pelanggaran keadilan
berlanjut seandainya Korban memungut ponsel tersebut, tetapi Korban tidak
benar-benar memungutnya. Jika ‘hanya berencana’ tidak dapat dikatakan
pelanggaran keadilan berkelanjutan.
-
Ko
Yeongchang yang seharusnya menjadi terdakwa atas kekerasan dan pelecehan
seksual menjadi korban sedangkan Jeon Yeseul yang seharusnya menjadi korban
malah diadili sebagai terdakwa. Itu semua karena Ko Yeongchang menuntut sesuai Pasal 258 Hukum Pidana dan
mendakwanya karena cedera fisik serius. Namun tuntutan tersebut ditolak dalam
sidang juri, selanjutnya Jeon Yeseul dapat melaporkan Ko Yeongchang atas
kekerasan dan pelecehan seksual.
Jika
akhirnya Jeon Yeseul melaporkan Ko Yeongchang dan menjadi ‘korban’ artinya dia
harus membuktikan bahwa dirinya diperkosa dan menerima tindak kekerasan dari
pacaranya, Ko Yeongchang. Tentu saja, untuk membuktikan semua itu perlu
keberanian yang lebih besar lagi dan kebanyakan korban kekerasan seksual
memilih diam dari pada harus menceritakan kembali apa yang telah dialami.
Dalam
Law School, Yeseul awalnya tidak
ingin menuntut Yeongchang karena merasa kasihan telah membuatnya cedera parah
namun akhirnya dia berhasil mengumpulkan keberanian dan melawan ketidakadilan agar orang-orang di luar sana yang juga memiliki rasa sakit yang sama
mendapatkan kekuatan dan mencari keadilannya sendiri. Diperkosa bukanlah sebuah
dosa!
Komentar