Sidang Juri dalam Law School: Ketika korban pelecehan seksual dan kekerasan menjadi terdakwa

 

Sidang Juri dalam Law School: Ketika korban pelecehan seksual dan kekerasan menjadi terdakwa

Sebelum kita membahas Sidang Juri yang ditampilkan dalam Law School, mari kita terlebih dahulu belajar mengenai apa itu sidang juri. Sidang juri (jury trial) adalah sidang yang diputuskan oleh juri. Biasanya yang menggunakan sidang juri adalah negara yang menganut sistem common law seperti negara Amerika Serikat, termasuk Korea Selatan.

Dalam sidang juri para juri diseleksi oleh hakim, pengacara, dan jaksa. Mereka tidak berhak berbicara dalam persidangan, jika ada hal yang ingin ditanyakan harus dituliskan dan diberikan kepada petugas untuk dijawab nantinya. Pada akhir sesi setelah jaksa dan pengacara mengakhiri pernyataan dan klaimnya, para juri akan berdiskusi tanpa intervensi pihak manapun dan memberikan putusan sidang.

Di Indonesia sendiri yang menganut civil law, untuk urusan hukum pidana masih menggunakan KUHAP yang mana tidak mengatur mengenai sidang juri. Meskipun dalam praktiknya tidak ada negara yang 100% common law maupun civil law.

Alasan kenapa menggunakan Sidang Juri adalah untuk meminimalisir keberpihakan pengadilan disebabkan Korban adalah anak Anggota Dewan. Terlebih lagi memang tidak ada pengacara yang ingin membela Terdakwa sehingga Prof. Yang meminta permohonan untuk menjadi pengacara/pembela terdakwa.

 


Dalam Persidangan Juri

“Kepada para juri, menurut Pasal 27.4 Undang-Undang Konsitusi, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang artinya terdakwa dianggap tak bersalah sampai diputuskan bersalah. Maka dari itu terdakwa tak perlu buktikan dirinya tak bersalah. Para jaksa yang harus membuktikan dia bersalah hingga tak lagi tersisa keraguan yang berdasar.” Hakim menjelaskan sebelum sidang dimulai

“Terdakwa Jeon Yeseul, telah berpacaran dengan korban (Ko Yeongchang) selama tiga tahun. Mereka berdua berencana masuk Fakultas Hukum Hankuk pada tahun 2020. Tapi hanya terdakwa yang diterima. Setelah menjadi mahasiswi, terdakwa tak punya cukup waktu untuk menemui korban akibat jadwal belajar yang terlampau padat. Dia dekat dengan pemuda di kelompok belajarnya. Korban, Ko Yeongchang, tahu bahwa terdakwa selingkuh. Pada tanggal 5 Desember 2020, sekitar pukul 21.00, korban meminta agar hubugan mereka diakhiri di belakang gedung Fakultas Hukum Hankuk. Tapi terdakwa menolak permintaan tersebut. Korban yang tengah mabuk menyebutnya menjijikan, lalu mencoba menghapus video yang merekam kebersamaan mereka. Namun, terdakwa menyerang korban karena amarah yang meluap. Kepala korban membentur tanah dan kini korban alami cedera parah. Tentu saja, terdakwa mungkin tidak berniat mencelakai korban. Andai hubungan mereka tidak merenggang akibat penerimaan mahasiswa baru kampus, mereka mungkin telah menikah sekarang. Sebab mereka saling mencintai, bahkan mereka pun setuju untuk merekam video berisi momen kebersamaan mereka untuk dikenang selamanya. (Menunjukkan foto Youngchang yang dilarikan ke rumah sakit) Korban hampir mati akibat cedera otak serius dan menjadi paraplegia. Karena itu, kami menuntut sesuai Pasal 258 Hukum Pidana dan mendakwanya karena cedera fisik serius.” Jaksa memberikan pernyataan pembuka

“Beginilah fakta insiden itu. Hubungan terdakwa diwarnai kekerasan. Kecelakaan terjadi karena dia berusaha mencegah korban yang berniat sebarkan video dari kamera pengintai. Kami klaim asas pembelaan diri menurut Pasal 21 Hukum Pidana.” Pengacara memberikan klaim

Proses persidangan ini berakhir dengan tidak diterimanya tuntutan jaksa atas cedera fisik serius. Hakim juri menyatakan Terdakwa melakukan pembelaan atas pembelaan diri. Berikut adalah rangkuman pernyataan jaksa yang dapat dibuktikan tidak berdasar.

Pertama, “Terdakwa berselingkuh”. Pernyataan ini tidak dapat dijadikan fakta apalagi bukti meski Han Joonhwi (orang yang dianggap selingkuhan Terdakwa) dikatakan sangat dekat, protektif, bahkan dikira pacaran oleh polisi. Meskipun Joonhwi menggendong terdakwa ke rumah sakit, padahal ambulance bisa menjemputnya, menemaninya di rumah sakit, meminta teman untuk memeriksa kamar terdakwa setelah insiden terjadi agar tidak dituduh atas pelarian diri atau pemalsuan barang bukti, serta menghentikan ayah korban yang hendak menampar terdakwa di rumah sakit. Karena hal tersebut dapat dilakukan oleh siapa pun kepada temanya tanpa harus menjadi pacar/selingkuhan, terlebih lagi Joonhwi mengatakan bahwa dia memiliki rasa penasaran dengan orang lain.

Kedua, “Andai hubungan mereka tidak merenggang karena penerimaan mahasiswa baru”. Hubungan mereka tidak merenggang karena Korban tidak diterima di Universitas Hankuk melainkan karena hubungan mereka diwarnai kekerasan. Pengacara membagikan rekam medis Terdakwa setelah dianiyaya oleh Korban. Jaksa mengingikan bukti bahwa yang memukul terdakwa dalam rekam medis tersebut adalah Korban, namun Jaksa pun tidak dapat membuktikan bahwa bukan Korban yang melakukan kekerasan tersebut.

Ketiga, “bahkan mereka pun setuju untuk merekam video berisi momen kebersamaan mereka untuk dikenang selamanya”. Setelah melihat video itu Terdakwa tidak melaporkannya. Dia tidak marah atau menyuruh Korban untuk menghapus videonya. Saat Korban bertanya apakah Terdakwa telah melihat videonya, Terdakwa menjawabnya dengan “hmm” alih-alih “ya” hal ini membuat jaksa memiliki keyakinan besar bahwa video tersebut tidak direkam secara diam-diam. Namun, terdakwa mengklaim bahwa video tersebut diambil secara diam-diam dan dia diperkosa.

Menurut dokter yang dijadikan saksi, terdapat luka gores dan memar di lengan dan kakinya. Sel kulit Korban ditemukan di bawah kukunya, dan ada trauma di area kewanitaannya. Akan tetapi setiap orang memiliki selera dalam hubungan seks, beberapa orang melakukannya dengan kasar untuk memenuhi gairahnya sehingga pernyataan ini hanya akan menjadi potongan-potongan fakta.

Selanjutnya, jaksa menganggap video tersebut direkam dengan persetujuan karena pernyataan Terdakwa tidak konsisten. Awalnya dia beralasan bahwa dia takut diserang tapi kemudian mengatakan karena dia mencintai Korban.

Inkonsisten tidak berarti bahwa Terdakwa tidak diperkosa dan mengetahui soal rekaman video pun bukan berarti pernyataan dan kredibilitasnya berhak diabaikan (Tambahan: terdapat preseden di mana Mahkamah Agung baru-baru ini membatalkan pembebasan seorang pelaku kekerasan seksual meski pernyataan korban inkonsisten). Pembatalan tersebut dikarenakan kondisi korban yang dianggap tidak biasa karena pelaku pemerkosaan adalah pria yang dia cintai, tunangannya sendiri.

“Jika pelakuknya orang asing saya akan menganggapnya mimpi buruk dan berusaha melupakan. Tapi di sini, pelakunya pacar saya yang menjadi bagian masa depan saya. Setelah menonton video tersebut Jeon (Terdakwa) terkejut dan mulai panik, tapi dia merasa harus membalas dengan ‘hmm’ seperti biasanya, karena jika dia tidak membalas, Ko (Korban)  akan menelponnya ratusan kali, dan dia akan mendatanginya ke kampus jika diabaikan. Jeon bingung, apakah itu cinta atau Ko hanya memanfaatkannya. Maka dia tak tahu bagaimana harus bersikap.” Terdakwa

“Saya ingin memukulnya hingga mati. Saya tidak melaporkannya ke polisi karena tak terbayangkan saya harus menceritakan hal macam itu. Saya diperkosa pria yang saya cintai.” Terdakwa

Pada dasarnya korban kekerasan dalam hubungan jarang melapor polisi karena mereka takut dengan pertanyaan “Anda melaporkan pacar sendiri? Anda yakin mengalami kekerasan seksual?” seolah pernyataan mereka tidak benar adanya dan terkesan mengada-ada. Sama halnya dengan ancaman 12 tahun penjara untuk suami yang memperkosa istri, masyarakat masih banyak yang heran bahkan mengatakan bahwa hukuman tersebut sangat tidak masuk akal, seolah mustahil bagi pasangan suami istri untuk tidak ‘ingin’ melakukan hubungan seks dalam keadaan apa pun.

Keempat, “mencoba menghapus video yang merekam kebersamaan mereka”. Ini terbukti tidak benar karena adanya rekaman video blackbox di mana Korban mengancam Terdakwa akan menyebarkannya bukannya menghapus video tersebut.

Kelima “Terdakwa menyerang korban karena amarah yang meluap”. Terdakwa bukan menyerang melainkan melakukan pembelaan diri dari pelanggaran keadilan. Melihat dari blackbox  yang merekam kejadian. Terdakwa mencoba menghalangi Korban untuk menyebarkan video yang direkam diam-diam tersebut, terdakwa menendang Korban meski ponsel yang berisi video itu telah terjatuh yang berarti tidak dapat dianggap pembelaan lagi. Meski demikian dapat dijadikan pelanggaran keadilan berlanjut seandainya Korban memungut ponsel tersebut, tetapi Korban tidak benar-benar memungutnya. Jika ‘hanya berencana’ tidak dapat dikatakan pelanggaran keadilan berkelanjutan.

-

Ko Yeongchang yang seharusnya menjadi terdakwa atas kekerasan dan pelecehan seksual menjadi korban sedangkan Jeon Yeseul yang seharusnya menjadi korban malah diadili sebagai terdakwa. Itu semua karena Ko Yeongchang  menuntut sesuai Pasal 258 Hukum Pidana dan mendakwanya karena cedera fisik serius. Namun tuntutan tersebut ditolak dalam sidang juri, selanjutnya Jeon Yeseul dapat melaporkan Ko Yeongchang atas kekerasan dan pelecehan seksual.

Jika akhirnya Jeon Yeseul melaporkan Ko Yeongchang dan menjadi ‘korban’ artinya dia harus membuktikan bahwa dirinya diperkosa dan menerima tindak kekerasan dari pacaranya, Ko Yeongchang. Tentu saja, untuk membuktikan semua itu perlu keberanian yang lebih besar lagi dan kebanyakan korban kekerasan seksual memilih diam dari pada harus menceritakan kembali apa yang telah dialami.

Dalam Law School, Yeseul awalnya tidak ingin menuntut Yeongchang karena merasa kasihan telah membuatnya cedera parah namun akhirnya dia berhasil mengumpulkan keberanian dan melawan ketidakadilan agar orang-orang di luar sana yang juga memiliki rasa sakit yang sama mendapatkan kekuatan dan mencari keadilannya sendiri. Diperkosa bukanlah sebuah dosa!

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkenalan dengan Paya Nie

Aravind Agida dalam Harimau Putih

Seorang Perempuan yang Berlutut kepada Tuhan