[Review Film] Han Gong Ju, Korban Kekerasan Seksual Yang Tidak Dilindungi

Han Gong Ju, Korban Kekerasan Seksual Yang Tidak Dilindungi

Han Gong Ju, Korban Kekerasan Seksual Yang Tidak Dilindungi


Han Gong Ju, judul sekaligus nama pemeran utama dalam film Korea Selatan yang rilis tahun 2013. Lee Su Jin sebagai director, screenwriter, dan produser membawa Han Gong Ju menyabet cukup banyak penghargaan. Pada 2014 meraih 35th Blue Dragon Film Awards: Best New Director, 34th Korean Association of Film Critics Awards: Best Screenplay,dan 14th Director’s Cut Awards: Best Independent Film Director, Kemudian di tahun 2015 meraih 16th Jeonju International Film Festival: Moet&Chandon Rising Star Award. 

Film berdurasi 1 jam 52 menit ini berkisah tentang Han Gong Ju yang dipindahkan dari sekolah setelah menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh geng siswa laki-laki. Selain Gong Ju, Hwa Ok juga adalah korban pemerkosaan, bedanya, sahabat Gong Ju itu berakhir bunuh diri di sebuah jembatan karena hamil. 

Sebagai korban, Gong Ju hanya dianggap objek (diperkosa) dan bukanlah subjek (orang yang mengalaminya). Kepolisian hanya menganggap ini sebagai kasus kejahatan yang harus segera dipecahkan “Hei, hak untuk diam hanya diberlakukan bagi mereka yang melakukan kejahatan besar. Kau telah melakukan kejahatan? Hah?” bentak seorang polisi karena tidak mendapat jawaban apapun dari Gong Ju. Jika tersangka saja memiliki hak untuk diam kenapa tidak dengan korban? Terlebih bahwa ini adalah kasus pemerkosaan! Tindak kekerasan seksual tidak hanya melukai secara fisik namun lebih kepada psikis korban, dalam hal ini seharusnya korban diberikan perlindungan dan pengobatan secara fisik dan psikis.

Kekerasan seksual bahkan sering disangkutpautkan dengan korban, seolah korban adalah salah satu faktor penyebab terjadinya kejahatan tersebut. Kita masih saja senang menggunakan pengkategorian korban yang dicetuskan oleh Benjamin Mendelsohn yang telah ditentang oleh banyak pakar hukum setelahnya karena terlalu menyudutkan korban. 

Bukan hanya itu, korban malah dianggap sebagai orang yang membuat lingkungan sekitar merasa malu karena ‘tidak suci lagi’. Dalam film ini sekolah memindahkan Gong Ju ke sekolah lain terlepas bahwa dia adalah korban untuk menjaga nama baik sekolah, bahkan sekolah baru yang menerimanya dengan baik tiba-tiba mengatakan “sekolah ini juga sebuah tempat yang suci, untuk sementara waktu berdiam dirilah di rumah” setelah mengetahui bahwa Gong Ju adalah korban pemerkosaan. 

Tidak berhenti di situ, Gong Ju harus memendam bakatnya sebagai penyanyi karena takut akan didatangi para orang tua pelaku, dan memang begitu adanya. Ketika video Gong Ju yang sedang menyanyi disebarkan oleh temannya di internet, para orang tua pelaku bersama-sama mendatanginya di tengah pembelajaran, menyerbunya, kemudian memaksanya mendatangani surat damai. “Bukankah demi uang kamu membohongi anak-anak?” seolah korbanlah yang meminta untuk diperkosa “Putraku ulang tahun sampai tidak dapat meminum sup rumput laut (sesuai tradisi mereka)” dengan penuh kebencian tanpa berpikir bahwa anaknya adalah tersangka dan bukannya korban.

Dan yang paling menyesakkan adalah sang ayah memanfaatkan situasi ini untuk menerima uang, meminta anaknya mendatangai surat, tanpa bertanya “apakah kamu baik-baik saja?”

Bukan hanya di Korea Selatan, perlindungan saksi dan korban merupakan wacana yang cukup baru di negara-negara lain, Indonesia salah satunya. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih memberikan penekanan kepada perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Bahkan kedudukan korban tidak disebutkan secara langsung, kecuali korban yang sekaligus saksi. Pasal 229 adalah satu-satunya pasal yang membahas hak dari saksi (tanpa menuliskan korban) itupun hanya dalam hal beban biaya. Undang-undang perlindungan saksi dan korban sendiri baru disahkan pada tahun 2006 dan diperbaharui tahun 2014. Tentu saja, dengan adanya undang-undang ini dan undang-undang lainnya yang terkait kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban.

-

“Kenapa? Aku yang menerima permintaan maaf, kenapa harus melarikan diri?” Han Gong Ju kepada Polisi yang menyampaikan permintaan maaf Dong Yoon, salah satu pelaku. Terlepas kemudian dia adalah pelaku yang mengaku terpaksa melakukannya, dia tetaplah pelaku dan mendapat bonus simpati lebih banyak dari korban yang sebenarnya.

Sekian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkenalan dengan Paya Nie

Aravind Agida dalam Harimau Putih

Seorang Perempuan yang Berlutut kepada Tuhan